Tanggal 1 April Pemerintah Naikkan TDL
Tanggal 1 April nanti pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik
atau TDL sebesar 4,3%. Kenaikan ini tentunya sangat tidak disetujui
oleh para pemilik industri seperti para industri rumahan. Sebelumnya
pemerintah telah menaikkan TDL pada bulan Januari kemarin. Namun kata
Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jarman, walaupun beberapa
pihak seperti industri sampai saat ini keberatan dengan kenaikan tarif
listrik, namun selama periode 1 kenaikan tarif listrik berjalan lancar
dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
Beliau mengungkapkan walaupun mereka para industri rumahan sangat keberatan buktinya mereka (industri) tidak pernah menunggak untuk membayar listrik. Apalagi kenaikan tarif listrik periode pertama pada 1 Januari 2013, dampak terhadap inflasi sangat kecil yakni hanya 0,1%. Apalagi kenaikan listrik kemarin dampak inflasinya juga sangat kecil tidak lebih dari 0,1%, dimana kalau total tahun ini dinaikan 15% tarif listrik secara bertahap, dampak inflasinya hanya sebesar 0,3%.Namun kalau kenaikkan tarif listrik tahap ke-2 ini sangat membebani industri, Kementerian ESDM merekomendasikan kepada industri agar berbicara kepada PLN untuk melakukan pencicilan pembayaran tagihan listrik.
Seperti diketahui tahun ini pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik sebesar 15%, namun dilakukan secara bertahap yakni per triwulan sebesar 4,3%. Kenaikan tahap 1 sudah dilakukan pada 1 Januari lalu dan tahap 2 akan dilakukan pada 1 April ini. Kenaikan tarif listrik ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil dengan daya 450 Volt amper dan 900 volt amper, sementara beberapa golongan seperti mal dan hotel tidak mendapatkan subsidi listrik lagi dari pemerintah.
Well, kita tunggu saja ya guys gimana kebijakan pemerintah selanjutnya, yang penting kita sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk rajin membayar listrik.
Beliau mengungkapkan walaupun mereka para industri rumahan sangat keberatan buktinya mereka (industri) tidak pernah menunggak untuk membayar listrik. Apalagi kenaikan tarif listrik periode pertama pada 1 Januari 2013, dampak terhadap inflasi sangat kecil yakni hanya 0,1%. Apalagi kenaikan listrik kemarin dampak inflasinya juga sangat kecil tidak lebih dari 0,1%, dimana kalau total tahun ini dinaikan 15% tarif listrik secara bertahap, dampak inflasinya hanya sebesar 0,3%.Namun kalau kenaikkan tarif listrik tahap ke-2 ini sangat membebani industri, Kementerian ESDM merekomendasikan kepada industri agar berbicara kepada PLN untuk melakukan pencicilan pembayaran tagihan listrik.
Seperti diketahui tahun ini pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik sebesar 15%, namun dilakukan secara bertahap yakni per triwulan sebesar 4,3%. Kenaikan tahap 1 sudah dilakukan pada 1 Januari lalu dan tahap 2 akan dilakukan pada 1 April ini. Kenaikan tarif listrik ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil dengan daya 450 Volt amper dan 900 volt amper, sementara beberapa golongan seperti mal dan hotel tidak mendapatkan subsidi listrik lagi dari pemerintah.
Well, kita tunggu saja ya guys gimana kebijakan pemerintah selanjutnya, yang penting kita sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk rajin membayar listrik.