Rabu, 20 Maret 2013

Tanggal 1 April Pemerintah Naikkan TDL


Tanggal 1 April Pemerintah Naikkan TDL


Tanggal 1 April nanti pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik atau TDL sebesar 4,3%. Kenaikan ini tentunya sangat tidak disetujui oleh para pemilik industri seperti para industri rumahan. Sebelumnya pemerintah telah menaikkan TDL pada bulan Januari kemarin. Namun kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jarman, walaupun beberapa pihak seperti industri sampai saat ini keberatan dengan kenaikan tarif listrik, namun selama periode 1 kenaikan tarif listrik berjalan lancar dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
Beliau mengungkapkan walaupun mereka para industri rumahan sangat keberatan buktinya mereka (industri) tidak pernah menunggak untuk membayar listrik. Apalagi kenaikan tarif listrik periode pertama pada 1 Januari 2013, dampak terhadap inflasi sangat kecil yakni hanya 0,1%. Apalagi kenaikan listrik kemarin dampak inflasinya juga sangat kecil tidak lebih dari 0,1%, dimana kalau total tahun ini dinaikan 15% tarif listrik secara bertahap, dampak inflasinya hanya sebesar 0,3%.Namun kalau kenaikkan tarif listrik tahap ke-2 ini sangat membebani industri, Kementerian ESDM merekomendasikan kepada industri agar berbicara kepada PLN untuk melakukan pencicilan pembayaran tagihan listrik.
Seperti diketahui tahun ini pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik sebesar 15%, namun dilakukan secara bertahap yakni per triwulan sebesar 4,3%. Kenaikan tahap 1 sudah dilakukan pada 1 Januari lalu dan tahap 2 akan dilakukan pada 1 April ini. Kenaikan tarif listrik ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil dengan daya 450 Volt amper dan 900 volt amper, sementara beberapa golongan seperti mal dan hotel tidak mendapatkan subsidi listrik lagi dari pemerintah.
Well, kita tunggu saja ya guys gimana kebijakan pemerintah selanjutnya, yang penting kita sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk rajin membayar listrik.

Senin, 04 Maret 2013

Pengertian PPOB

PPOB atau Payment Point Online Bank adalah salah satu sistem layanan pembayaran online yang diselengarakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Telkom, PDAM bekerjasama dengan pihak Perbankan dan Provider rekanan.

Dengan sistem PPOB Online ini, masyarakat umum dapat dengan leluasa membuka loket pembayaran dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan loket PLN, Telkom, PDAM, dll kepada masyarakat (pelangan). Dengan adanya sistem PPOB ini, maka diharapkan BUMN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dapat memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salahsatu program pemerintah.
PPOB Online
Sistem PPOB sendiri merupakan pengembangan dari SOPP (Semi Online Payment Point), dimana transaksi berlangsung secara semi Online, dan memiliki delay (jeda waktu) sehingga update data dan arus keuangan memerukan waktu. Sedangkan pada sistem PPOB, semua berlangsung secara Online, dimana transaksi manual hanya terjadi pada pelanggan dan loket PPOB, sehingga update data dan arus keuangan berlangsung real time.